Syahrul Yasin Limpo Ingin Pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Penasehat Hukum: Setengah Paru Kiri.

TEMPO.CO, Syahrul Yasin Limpo Ingin Pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Penasehat Hukum: Setengah Paru Kiri.  Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang akrab disapa SYL telah mengajukan permohonan pengalihan tanah (rutan) miliknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara SYL, Abu Bakal Efra, mengatakan permintaan pemindahan penjara itu demi kesehatan kliennya. Saat ini SYL mendekam di penjara di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami mendukung Lapas Salemba karena luas dan ada ruang untuk melarikan diri, kata Abu Bakar Efra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Menurutnya, SYL membutuhkan tempat dengan ventilasi yang baik. Karena paru-parunya kini hanya setengah sehat. “Pak SYL paru-parunya tinggal separuh lagi, kira-kira seperti itu,” ucapnya.

Dia menjelaskan, ventilasi di Lapas KPK tidak memungkinkan SYL menjaga kondisi kesehatannya saat ini. SYL harus menjalani pemeriksaan rutin di RS Gatot Subroto.

Syahrul Yasin Limpo Ingin Pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Penasehat Hukum: Setengah Paru Kiri.  Menurut Efra, selain gangguan paru-paru, SYL juga memiliki gangguan kesehatan pada lutut, pengapuran, dan berbagai penyakit sehingga mengharuskannya berobat rutin sebulan sekali di RS Gatot Subroto. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa penggelapan dana Kementerian Pertanian meminta hakim pengadilan tipikor membebaskannya.

“Kami meminta majelis hakim dalam perkara ini siap mengeluarkan putusan sela yang juga merupakan putusan final,” kata kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen saat sidang membacakan perbedaan dan dugaan korupsi tersebut. kasusnya di Kementerian Pertanian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. Menurut tim kuasa hukum SYL, keterangan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa adalah tidak benar, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak jelas sehingga batal demi hukum. Surat dakwaan nomor: 32/TUT.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 mempunyai bentuk lain, yakni surat dakwaan pertama dinilai bertentangan dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31/99; Dakwaan kedua terhadap pasal 12 huruf f UU 31/99 dan dakwaan ketiga terhadap pasal 12 huruf B UU No. 31/99. “Dugaan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana spesifik. Oleh karena itu, jenis dakwaan yang tepat adalah satu dakwaan, karena kejadian antara ketiga dakwaan tersebut sama, ujarnya. Jenis dakwaan lain dianggap menunjukkan bahwa jaksa meragukan manfaat penyelidikan suatu kegiatan kriminal.

Pengacara Syahrul Yasin Limpo mengatakan, dalam penyusunan surat dakwaan, jaksa harus mencantumkan unsur-unsur tindak pidana sebagai bukti materialitas unsur-unsur tersebut sehingga ada keterkaitan antara fakta dan unsur delik.

About Josephine Perkins