Putusan MK, Akhir Perjalanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Perjalanan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berakhir. Dua pasang calon presiden dan wakil presiden itu harus menerima kenyataan, kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatannya ditolak keseluruhan oleh majelis hakim.

Dalam gugatannya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, sama-sama meminta agar MK membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu 2024.

Kedua pasang calon itu juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena diduga ada kecurangan. Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Prabowo-Gibran.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, pasangan Anies-Muhaimin memasukkan pilihan lain dalam permohonannya yakni, hanya Gibran yang didiskualifikasi. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Prabowo Subianto diperbolehkan ikut kontestasi pilpres setelah mengganti cawapresnya.

Sidang putusan sengketa pilpres 2024 dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusan terhadap Anies-Muhaimin, majelis hakim menyatakan permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tidak terbukti adanya intervensi Presiden Jokowi terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu Anies-Muhaimin. Sehingga, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi dari Jokowi tidak terbukti, dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Setali tiga uang, MK juga menolak secara keseluruhan gugatan yang dimohonkan Ganjar-Mahfud.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan MK terkait sengketa pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin

About Josephine Perkins